Satres Narkoba Polres Muba Gulung 3 Pengedar, Amankan Sabu 39,23 Gram dan Pil Ekstasi

Satres Narkoba Polres Muba saat menggerebek pondok di Desa Air Itam dan mengamankan dua tersangka.
Barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan ponsel yang disita polisi. ( Foto : 1st )

MUSI BANYUASIN (DuniaFakta)

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua penangkapan berbeda, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Berbekal informasi masyarakat, tim Sat Res Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H. menggerebek sebuah pondok di pinggir Sungai Musi, Dusun II Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa.

Dua tersangka, Benni Karmadi (38) dan Riki (26), keduanya warga Desa Air Itam, tak berkutik saat ditangkap. Dari lokasi, petugas menyita 3 paket sedang dan 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 26,16 gram, timbangan digital, skop pipet, plastik klip bening, tisu pembungkus, serta dua unit ponsel Oppo. Barang bukti sabu sebagian ditemukan di lantai pondok, sementara tiga paket lainnya tersimpan dalam saku celana Benni.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, keesokan harinya, Rabu (17/9/2025) pukul 16.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba kembali bergerak setelah mendapat laporan aktivitas transaksi narkoba di RT 001 RW 001 Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir.

Dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., tim mengamankan Aminudin (35) di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 35 paket sabu dengan berat bruto 13,07 gram, 5 pil ekstasi merah muda logo Rolex (2,12 gram), 3 pil ekstasi hijau logo WhatsApp (1,37 gram), wadah plastik, plastik klip, sekop, uang tunai Rp150 ribu, dan ponsel Vivo Y17s.

Aminudin mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang disembunyikan di dapur rumahnya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Budi Mulya, S.IP., M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari warga yang peduli. Polres Muba akan terus menindak tegas pengedar narkotika demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

 (Pijai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama