![]() |
| Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan persidangan elektronik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. ( Foto : 1st ) |
PALEMBANG ( DUNIA FAKTA )
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sekayu, Aris Sakuriyadi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Aula Lantai 9 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Sekayu didampingi Kepala Sub Seksi Perawatan, Pembinaan, dan Tata Tertib (Kasubsi Peltatib), M. Pithra Anugra. Penandatanganan PKS dipusatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan guna mengoptimalkan pelaksanaan persidangan elektronik yang lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap menjamin kepastian hukum dan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi menegaskan bahwa Lapas Sekayu siap mendukung penuh implementasi persidangan elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sekaligus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan akuntabel. Lapas Sekayu siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik agar berjalan aman, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aris Sakuriyadi.
Menurutnya, penerapan persidangan elektronik tidak hanya mempercepat proses peradilan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mendukung transformasi digital dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan semakin optimal. Sinergi yang terjalin antara pengadilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan diharapkan mampu menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih cepat, efisien, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat.

Post a Comment for "Kalapas Sekayu Teken PKS Persidangan Elektronik di Kejati Sumsel, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum"